Jumat, 08 November 2013


Pada tanggal 7 November 2013, perwakilan tim konsultan dari perusahaan yang ditunjuk Direktorat Pemberdayaan Informatika Kemkominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika) memaparkan konsep aktivitas dan kompetensi relawan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) di dalam FGD (Focus Group Discussion) yang dihadiri oleh direktur Pemberdayaan Informatika Kemkominfo beserta staf, pengurus pusat Relawan TIK Indonesia, dan pakar dari Universitas Indonesia. Konsep tersebut dibuat oleh Direktorat Pemberdayaan Informatika melalui tim konsultan tersebut sebagai masukan bagi Relawan TIK Indonesia untuk pengembangan organisasi. 

Perusahaan membuatnya berdasarkan hasil tinjauan terhadap kerelawanan yang dilaksanakan oleh kelompok penggerak TIK Garut, yang dijustifikasi oleh sejumlah literatur terkait kerelawan TIK di berbagai negara. Pembahasannya meliputi metodologi pembangunan masyarakat informasi, aktivitas relawan TIK dalam setiap langkahnya, pengelompokan relawan TIK berdasarkan luaran aktivitasnya, serta kompetensi relawan TIK dan kelengkapan penunjang yang diperlukan untuk melaksanakan aktivitas tersebut. 

Yang menjadi fokus pembahasan pengurus Relawan TIK Indonesia dalam FGD adalah mengenai pengelompokan relawan TIK dan jenjang fungsional relawan TIK kelompok penggerak yang diadopsi dari jenjang fungsional yang berlaku dalam kelompok penggerak TIK di Garut. Dalam kesempatan tersebut Relawan TIK Indonesia menyatakan kesulitannya dalam menerima konsep pengelompokan relawan TIK menjadi penggerak dan pengembang platform, serta menerapkan jenjang fungsionalnya karena hal tersebut tidak dikenal di dalam AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) relawan TIK Indonesia. Dua dasar hukum Relawan TIK Indonesia tersebut memang baru mengidentifikasi personel relawan TIK Indonesia dan belum sampai kepada kelompok relawan TIK, serta belum menyatakan fungsi relawan TIK yang berjenjang untuk mencapai tujuan tertentu. 


Menanggapi hal itu, Michael S. Sunggiardi memberikan masukan agar Relawan TIK Indonesia dapat menyesuaikan istilah teknis yang belum dikenal agar sesuai dengan AD/ART nya, membuat prosedur operasi standar yang mengatur penerapannya sebagai turunan dari dua dasar hukum tersebut, atau melakukan pembaruan AD/ART agar sesuai dengan tuntutan perkembangan organisasi. Di akhir FGD, pengurus pusat Relawan TIK Indonesia membuat kesimpulan bahwa konsep tersebut hanya akan menjadi literatur dan belum akan diterapkan.

1 komentar: