Organisasi
 
Komunitas TIK Garut adalah organisasi nirlaba yang dibuat untuk mendorong partisifasi masyarakat dalam pembangunan masyarakat informasi di Garut. Ada empat sub organisasi dalam Komunitas TIK Garut dengan fungsi yang sama, yakni membangun kelompok (perkumpulan atau organisasi), dan atau membuat dan melaksanakan program kolaboratif antar kelompok untuk pencapaian visi, tujuan dan sasaran Komunitas TIK Garut. 


Dengan memperhatikan empat komponen pada lapisan layanan / service dari infrastruktur Pusat Pembangunan Masyarakat Informasi, sub organisasi Komunitas TIK Garut akan meliputi bidang-bidang berikut ini: 
  • Informasi dan Komunikasi dengan fokus pada kelompok pengguna media informasi dan komunikasi.
  • Penggerak Masyarakat Informasi dengan fokus pada kelompok pengembang SDM (sumber daya manusia) dalam bidang TIK. 
  • Pengembangan Platform TIK dengan fokus pada kelompok pengembang platform TIK. 
  • Inkubasi Industri TIK dengan fokus pada kelompok TIK yang memiliki produk bernilai jual. 

Pengurus dan Kewajibannya

Pengurus Komunitas TIK Garut adalah sekelompok profesional dalam bidang TIK yang dengan kehendaknya sendiri menyisihkan waktu, fikiran, materi, dan tenaganya sekurang-kurangnya satu minggu sekali untuk terlibat dalam pengelolaan program partisifatif masyarakat membangun masyarakat informasi Garut bersama pemerintah, perguruan tinggi, dan perusahaan secara sukarela.

Pengurus terbagi menjadi tiga fungsi :
  1. Konseling, diperankan oleh Dewan Pembina, yang meliputi keanggotaan tetap yakni mantan ketua umum, dan keanggotaan tidak tetap yakni pimpinan perguruan tinggi, pemerintah, atau perusahaan penting
  2. Perencanaan Strategis, diperankan oleh 
    • Ketua Umum, yakni pemimpin organisasi secara keseluruhan yang membuat rencana strategis organisasi secara umum dan mengorkestrasi seluruh layanan organisasi
    • Ketua Lembaga, yakni pemimpin administratif yang mengelola keuangan, perangkat, dan dokumen organisasi
    • Ketua Perhimpunan, yakni pemimpin perhimpunan Komunitas TIK yang membuat rencana strategis kolaborasi Komunitas TIK empat bidang / sub organisasi
    • Koordinator Wilayah, yang membantu program lembaga dan perhimpunan di wilayahnya.
  3. Pengelolaan Program, diperankan oleh Staf Ketua yang menangani bidang-bidang khusus turunan dari fungsi lembaga atau perhimpunannya
  4. Pelaksana Teknis, diperankan oleh anggota KPMI yang telah menuntaskan jenjang perintis, atau pegiat TIK dengan kapasitas yang diperhitungkan.

Pengelola program melaporkan kinerjanya pelaksana teknis satu bulan sekali, dan ketua membuat laporan tahunan yang merupakan ringkasan kinerja selama satu tahun, dalam bentuk artikel berita atau file / berkas dokumen laporan yang ditandatangani ketuanya dan terpublikasi di situs web Komunitas TIK Garut baik secara kolektif ataupun indivual agar dapat diketahui oleh stakeholders.

Masa Bakti

Kepengurusannya dapat dirubah minimal satu tahun sekali, dalam arti memberhentikan atau merubah posisi jabatannya berdasarkan persetujuan pengurus satu tingkat di atasnya, di mana :
  1. Perubahan pelaksana teknis oleh staf ketua harus berdasarkan hasil musyawarah dengan ketua lembaga atau ketua perhimpunan, 
  2. Perubahan kepengurusan lembaga atau perhimpunan harus disetujui oleh ketua umum, dan 
  3. Perubahan ketua lembaga dan ketua perhimpunan harus berdasarkan musyawarah dengan Dewan Pembina tetap dengan memperhatikan masukan-masukan dari Dewan Pembina tidak tetap. 

Ketua umum dipilih oleh ketua lembaga atau ketua perhimpunan yang disepakati dalam permusyawaratan di antara mereka dengan memperhatikan masukan dari seluruh Dewan Pembina, disahkan dan dilantik oleh ketua Dewan Pembina tetap.

Periode masa bakti ketua umum dan kepengurusannya adalah lima tahun dan dapat diperpanjang maksimum satu periode. Di akhir jabatannya, pengurus diberikan piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Dewan Pembina.

Ketua umum apabila meninggal, atau sakit tetap yang menghalangi pekerjaan, atau mengundurkan diri digantikan kedudukannya oleh ketua lembaga atau ketua perhimpunan yang disepakati dalam permusyawaratan di antara mereka dengan memperhatikan masukan dari seluruh Dewan Pembina, disahkan dan dilantik oleh ketua Dewan Pembina tetap, dan bekerja selama lima tahun atau satu periode. Selanjutnya ketua umum yang baru dapat menunjuk ketua bagi lembaga atau perhimpunan yang ditinggalkannya sesuai dengan aturan perubahan kepengurusan point 3.

Kelompok Sponsor

Dalam melaksanakan programnya, Komunitas TIK Garut mendapatkan dana dari sumbangan kelompok sponsor tetap dan tidak tetap. Kelompok sponsor tidak tetap adalah pihak yang menyumbangkan materi untuk program tertentu, sementara yang tetap adalah pihak yang berkomitmen menyumbangkan materi bulanan atau tahunan. Komunitas TIK Garut bekerja sama dengan kelompok sponsor tetap membangun inkubasi bisnis bagi Komunitas-Komunitas TIK di Garut yang berada dalam perhimpunannya.

Posting Komentar