SI (Sistem informasi) KPMI merekam data anggota KPMI dalam fungsi sebagai pelajar, pelatih, pengelola, dan perintis, berikut informasi jumlah dan kontak relawan, serta hasil edukasi, kerja informasi, dan perintisan KPMI. SI KPMI diharapkan dapat memandu kenaikan fungsional anggota KPMI dan melaporkan hasil pelaksanakaan program KPMI dalam fungsional tersebut. Laporan hasil pelaksanaan tersebut disediakan untuk stakholders atau kelompok sponsor yang memerlukannya.

Data yang pertama kali dibuat oleh Sekretariat Komunitas TIK Garut adalah profil lembaga pendidikan yang menjadi basis KPMI, serta profil pembina internal dari lembaga pendidikan dan profil pembina eksternal dari Komunitas TIK Garut. Pembina internal adalah guru dalam bidang TIK yang menjadi pembina kegiatan ekstrakurikuler dalam bidang TIK, sementara pembina eksternal adalah pengurus Komunitas TIK Garut yang memahami program KPMI dan menguasai keahlian TIK dasar menurut struktur TIK dasar KPMI. Pembina dari Komunitas TIK Garut dapat merupakan dosen dari Sekolah Tinggi Teknologi Garut atau perguruan tinggi lainnya.

Struktur Keahlian TIK Dasar
Sumber : Cahyana (2014)

Setelah basis KPMI dan pembinanya tersedia, anggota KPMI baru yang mendaftar dapat memilih basis KPMI dan memilih instruktur keahlian TIK dasar. Instruktur adalah anggota KPMI yang lulus uji keahlian TIK dasar atau pembina basis KPMI yang dipilih. Basis KPMI yang dipilih adalah lembaga pendidikan tempat anggota baru melaksanakan kegiatan akademik. Pendaftaran tersebut harus disetujui oleh pembina untuk memastikan anggota itu siswa / mahasiswa di lembaga pendidikan / basis KPMI tersebut. Setelah mendapat instruktur, anggota baru dapat membaca atau mengunduh buku keahlian TIK dasar, mempraktekan, serta mengkonsultasikan secara online kepada instrukturnya semua hambatan penguasaan keahlian dalam buku tersebut. Anggota baru dapat menghubungi pembinanya secara offline untuk membicarakan hambatan tersebut atau untuk melaksanakan uji kompetensi / keahlian TIK dasarnya.

Apabila anggota baru dianggap menguasai keahlian tertentu, instruktur akan memberikan tanda pengakuan. Apabila seluruh keahlian TIK dasar dikuasai, maka anggota baru tersebut akan dibebankan fungsi sebagai instruktur KPMI. Apabila instrukturnya adalah anggota KPMI dan bukan pembina, maka instruktur tersebut mendapat fungsi pokok baru sebagai pengelola KPMI.

 Jenjang Fungsional Anggota KPMI

Sebelum melaksanakan tugas sebagai pengelola, Komunitas TIK Garut menyelenggarakan pelatihan kepemimpinan / softskill  yang termasuk di dalamnya adalah uji kompetensi / pemahaman program KPMI dan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengelola KPMI. Setelah lulus, pengelola KPMI ini menyelenggarakan program kerja sebagai berikut :

  1. Melakukan rekrutmen anggota baru KPMI dan menyelenggarakan program pengenalan KPMI terkait kompetensi, layanan, dan manfaat apa yang diperoleh anggota dari KPMI. Termasuk meminta kartu tanda keikutsertaan dalam program KPMI dari Komunitas TIK Garut untuk anggota baru yang terdaftar di SI KPMI. Minimal dilaksanakan satu tahun sekali.
  2. Dalam arahan pembina diupayakan dapat membantu desa di mana lembaga pendidikan berada atau desa sekitar mengadakan situs desa.id, baik mengadakan situsnya, melatih aparat pemerintahan desa untuk dapat memanfaatkan situs tersebut, atau membantu peliputan desa dan publikasinya dalam situs web tersebut.
  3. Menjadi asisten atau instruktur dalam les private keahlian TIK dasar yang diselenggarakan oleh Pembina di lembaga pendidikan untuk masyarakat internal dan eksternal lembaga pendidikan
  4. Mendampingi atau membantu masyarakat melakukan pembelian perangkat atau jasa TIK dari e-Commerce Komunitas TIK Garut yang dibutuhkan oleh masyarakat atau melaksanakan edukasi pemanfaatan perangkat TIK tersebut di tengah masyarakat. Perangkat dan jasa yang dipasarkan Komunitas TIK Garut dapat yang diproduksi atau disediakan oleh komunitas TIK nya.
  5. Menyelenggarakan perlombaan atau menyiapkan peserta lomba tahunan yang diselenggarakan oleh Komunitas TIK Garut, untuk lomba kecakapan dasar TIK seperti perakitan komputer dan pembuatan poster layanan masyarakat dalam bidang TIK. Sementara lomba kerja informasi bergantung pada usaha pengelola itu sendiri.
  6. Menerbitkan 12 informasi di situs internet terkait program kerja KPMI yang dikelolanya, lembaga pendidikannya, atau desa yang dilayaninya.

Walau demikian, pengelola KPMI masih boleh menjalankan fungsi pelatih KPMI.

Setelah menerbitkan 12 informasi yang dimaksud point 6 tersebut, pengelola KPMI mendapat fungsi pokok baru yakni sebagai perintis KPMI. Perintisan KPMI ini karena dilakukan di lembaga pendidikan lain, maka harus ada kesepakatan antara lembaga pendidikan asal perintis KPMI dengan lembaga pendidikan target rintisan. Dalam fungsinya ini, perintis KPMI dapat mengajukan basis KPMI baru yang pengesahannya dilakukan oleh Sekretariat Komunitas TIK Garut. Selain itu perintis dengan kehendak sendiri dapat melaksanakan tugas pelatih dan pengelola KMPI untuk menambah rekam kerjanya sebagai anggota KPMI. Dengan perintisan diharapkan terjadi peningkatan jumlah populasi melek informasi dan TI dasar.

Posisi KPMI dalam Peningkatan Populasi Melek TIK
Sumber : Cahyana (2014)

Cahyana, R. (2014) : The Stages, Three-Layer Infrastructure, and Functional Level Regulation for Development of Information Society within the Scope of Information Technology Volunteer Actions. International Journal of Basic and Applied Sciences. Insan Akademika Publications.

0 komentar:

Posting Komentar