Syarat wajib pendirian PPMI adalah adanya tenaga pendidik atau tenaga kependidikan sebagai pembina, peserta didik sebagai anggota, serta izin sebagai kegiatan ekstrakurikuler dari lembaga pendidikannya. Berikut ini prosedur pendirian PPMI :
  1. Tenaga pendidik atau kependidikan mendaftarkan dirinya sebagai pembina KPMI dan lembaga pendidikannya sebagai PPMI di sini
  2. Tim program KPMI akan memeriksa kesahihan jati diri pendaftar dan lembaga pendidikannya. Apabila sahih, pengurus mendaftarkan yang bersangkutan sebagai pembina dari PPMI yang diajukannya dan selanjutnya akan memberitahu melalui pesan singkat.
  3. Sambil menunggu konfirmasi waktu pelatihan KPMI dan SI (Sistem Informasi) nya dari tim program KPMI,  pembina KPMI bergabung dengan grup facebook dan komunitas Google+ PPMI dan mulai merekrut minimal lima peserta didik sebagai anggota KPMI.
  4. Tim program KPMI mengirimkan surat pemberitahuan acara pelatihan kepada pembina melalui email dan pesan singkat.
  5. Tim program KPMI melaksanakan pelatihan di lokasi dan pada waktu yang tersebut dalam surat dengan luaran di antaranya terdaftarnya anggota KPMI dalam SI-KPMI dan grup facebook dan komunitas Google+ KPMI.

Posting Komentar