Jumat, 30 Oktober 2015

Regulasi Pemberdayaan Informatika

Posted by Cahyana On 10.18 No comments


Rinda Cahyana, Relawan TIK Sekolah Tinggi Teknologi Garut diundang pada tanggal 30 Oktober 2015 oleh Direktorat Pemberdayaan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika dalam Focus Group Discussion tentang Regulasi Pemberdayaan Informatika. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pemberdayaan Informatika menjelaskan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika berharap Relawan TIK tersedia hingga ke desa. Point penting yang diusulkan dalam regulasi tentang Relawan TIK tersebut antara lain sebagai berikut :
  • Relawan TIK adalah individu atau organisasi yang memberi bantuan gratis kepada masyarakat dalam bidang TIK
  • Bantuan Relawan TIK meliputi tiga layanan, yakni penyampaian informasi, serta penerapan dan edukasi TIK
  • Pemerintah membuat program yang mencakup layanan Relawan TIK tersebut
  • Relawan TIK Indonesia adalah organisasi yang dipersiapkan pembentukannya oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika dan ditunjuk sebagai wadah resmi untuk perekrutan Relawan TIK yang ingin berpartisipasi dalam program tersebut dan sebagai saluran komunikasi Relawan TIK se Indonesia dengan pemerintah.
  • Relawan TIK baik individu atau organisasi yang melaksanakan program tersebut melaporkan hasilnya kepada pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar